Perusahaan Yang Menggunakan Hak Cipta Dan Pelanggaran Pada UU ITE Dan Hak Cipta
PROFIL PERUSAHAAN YOUTUBE
Hari ini, 15 tahun yang
lalu, tepatnya 14 Februari 2005, YouTube pertama kali diluncurkan. Sebelum 14
Februari 2005, sangat sedikit orang yang pernah mendengar nama YouTube.
Dilansir Business Insider, perusahaan ini didirikan oleh mantan karyawan PayPal
Chad Hurley, Steve Chen, dan Jawed Karim. Dikatakan bahwa gagasan itu lahir di
sebuah pesta makan malam di San Francisco sekitar setahun sebelum peluncuran
resmi. Karim mengatakan kepada USA Today pada 2006, idenya bermula dari 2
peristiwa penting tahun 2004. Yaitu insiden kerusakan lemari pakaian penyanyi,
Janet Jackson di Super Bowl dan tsunami dahsyat di Samudera India. Dilansir
Engaget , sebagai karyawan Paypal, ketiga orang itu menyadari pada tahun
2004 tidak ada satupun platform yang bisa jadi tempat membagikan video. Namun,
ditulis The Guardian (16/3/16) , ada tujuan lain ketika dibuatnya YouTube.
Dibuat untuk berkencan Menurut Steve Chen, salah satu pendiri
YouTube, situs ini dirancang sebagai cara bagi orang untuk mengunggah video
tentang diri mereka sendiri yang berbicara tentang pasangan impian mereka.
"Kami selalu berpikir ada sesuatu dengan video di sana, tapi apa aplikasi praktis
yang sebenarnya?" kata Chen. Lanjutnya, mereka pikir berkencan akan
menjadi pilihan yang jelas. Bahkan mereka mempunyai slogan "tune in, hook
up". Tapi ternyata hal itu tidak laku. Disebutkan bahkan mereka menawarkan
akan membayar 20 dollar pada wanita yang mau mengunggah video dirinya.
"Oke, lupakan aspek kencan, mari kita buka saja ke video apa pun,"
kata Chen menyerah.
Video pertama di Youtube Lalu video pertama di
Youtube adalah video Karim dengan judul Me at the Zoo. Video berdurasi 18 detik
berisi vlog-nya soal gajah di Kebun Binatang San Diego diunggah pada 23 April
2005. Lalu pada bulan September 2005, YouTube mendapatkan video satu juta hit
pertamanya. Pada akhir tahun, tepatnya 15 Februari 2005, YouTube secara resmi
diluncurkan dari versi beta. Hanya dalam setahun, Google mengakuisisi Youtube
karena melihat potensinya yang besar. Pada Oktober 2006, Google mengakuisisi
dengan nilai lebih dari 1,65 miliar dollar AS. Saat itu YouTube hanya memiliki
sekitar 65 karyawan. YouTube mulai meluncurkan program mitranya yang
memungkinkan orang mendapatkan bayaran untuk konten viral mereka pada Mei 2007.
Kini, siapa yang tidak mengenal YouTube. Boleh dibilang mereka merupakan situs
video terpopuler sejagat internet.
HAK CIPTA
YANG TERDAPAT PADA PERUSAHAAN YOUTUBE
Hati-hati jika anda ingin mengupload video ke Youtube. Jika
video tersebut terkait dengan orang lain, maka anda bisa saja melanggar hak
cipta. Menurut UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Youtube adalan platform digital
berbasis internet yang menyajikan berbagai kemudahan kepada publik untuk
menikmati konten video secara gratis. Tak hanya menjadi penikmat video yang
tersaji di dalamnya, situs web ini memungkinkan pengguna untuk mengunggah,
menonton, dan berbagi video secara praktis.
Kehadiran Youtube juga
menghadirkan konten kreatif yang dihasilkan oleh pengguna atau yang dikenal
dengan Youtuber. Istilah ini tak muncul begitu saja. Youtuber lahir dari
pengguna Youtube yang giat membagikan video ke channel pribadi yang sudah
disediakan. Adapun isi videonya bervariasi, sesuai dengan hobi dan kepentingan
dari si pengguna.
Saat ini, Youtuber bisa disebut
sebagai salah satu profesi yang cukup menggiurkan. Youtube kini menjadi lahan
industri sendiri yang memungkinkan penggunanya untuk menadapatkan income atau
disebut dengan monetizing. Lewat skema ini, Youtube mendapatkan izin untuk
menyelipkan iklan di video yang anda upload, dan pengguna akan mendapatkan
bagian 45 persen dari iklan, sementara 55 persen sisanya untuk Youtube.
Namun persoalan mencari income
tentunya tak boleh melanggar aturan yang sudah ada. Maksudnya, jika kontent
atau video yang diupload oleh si Youtuber adalah hasil dari kreatifitas
pribadi, maka hal itu tentu tak menjadi persoalan. Tapi bagaimana jika konten
yang di upload melibatkan orang atau hasil karya orang lain? Apakah ada
konsekuensinya? Jawabnya, ada!
Contoh sederhananya adalah
ketika anda merekam sebuah performance musik. Kemudian hasil rekaman itu
diupload ke channel Youtube milik pribadi (reproduksi). Pada kasus seperti ini,
si pengguna melanggar tiga poin sekaligus terkait hak cipta.
Komisioner Lembaga Manajemen
Kolektif Nasional (LMKN), Irfan Aulia, mengatakan rekaman yang sudah terbuka ke
ranah publik menimbulkan konsekuensi. Dalam contoh kasus tersebut, hak
reproduksi menjadi bagian dari hak cipta. Sehingga si pengguna Youtube harus
bertanggung jawab atas seluruh video yang telah di publish, apalagi ketika
hasil rekaman tersebut menghasilkan pundi-pundi uang dari monetizing.
Contoh pelanggaran pada UU ITE dan Hak Cipta.
1. Ariel Noah
Bagi para pecinta grup band Noah (sebelumnya Peterpan) kasus
video syur Ariel dengan beberapa selebriti papan atas Indonesia pada tahun 2010
tentu tidak bisa dilupakan.
Ariel Noah dijerat dengan UU ITE karena terbukti membuat dan
menyebarkan video rekaman pornografi. Hakim kemudian memvonis Ariel Noah 3,5
tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
2.
Pelanggaran Karya Fotografi
Kamu yang suka
dunia fashion, tentu kenal dong sama super model Bella Hadid. Kasus pelanggaran
karya fotografi ini menimpa Bella Hadid, tapi bukan dia yang digugat, melainkan
pemilik fashion company "Off-White", Virgil Abloh.
Pasalnya,
Virgil Abloh memposting foto Bella Hadid yang lagi bawa koper produksi Off-White. Meski Virgil Abloh adalah pemilik Off-White, tapi foto yang ia posting adalah milik fotografer
yang bernama Jawad Elatab. Sehingga Virgil Ablog tidak boleh menggunakan foto
tersebut tanpa seizin Jawad Elatab.
3.
Pembajakan Software
Pembajakan
software, saya rasa ini adalah hal yang sangat umum terjadi di Indonesia.
Contoh gampangnya adalah penggunaan program office milik microsoft.Banyak di
antara kita yang menggunakan microsoft office bajakan. Padahal ini adalah salah
satu bentuk pelanggaran karya cipta.
Para pelanggar hak cipta bisa dikenai sanksi
pidana. Berdasarkan Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, sanksi bisa berupa hukuman penjara dan atau denda.
Besarnya denda dimulai dari nilai 100 Juta hingga empat miliar rupiah. Sedangkan
sanksi penjara, lamanya bisa setahun hingga 10 tahun.
Daftar Pustaka
[3] https://www.liputan6.com/tekno/read/2126834/5-kasus-uu-ite-yang-hebohkan-netizen
[4] https://www.pakardokumen.com/2019/09/pelanggaran-hak-cipta-contoh-sanksi-pasal.html
Komentar
Posting Komentar